Terkait pemeriksaan saksi, Sumaryono menjelaskan, dari hasil pemeriksaan SH diketahui motif sebenarnya adalah tentang asmara. Dimana korban Ken Admiral menaruh hati terhadap SH, sementara Aditya Hasibuan sebagai teman SH.
Lebih lanjut, Sumaryono pun menambahkan, pemeriksaan korban atau pelapor Ken Admiral juga sudah rampung dan dianggap cukup untuk memenuhi unsur Pasal 351 Ayat 2 KUHPIdana terhadap tersangka AH.
"Dan pemeriksaan adik SH ini adalah pemeriksaan tambahan yang sebelumnya sudah diambil di Polrestabes Medan. Dan pemeriksaan itu SH menyebut hubungannya dengan tersangka AH hanya sebatas teman biasa. Berbeda dengan hubungan SH dengan Ken Admiral yang diakuinya teman dekat," kata Sumaryono.
Selanjutnya, informasi dari pihak keluarga korban Ken Admiral yang menyebut tidak adanya nama Raja Siregar sebagai pengambil sekaligus penodong senjata laras panjang dalam proses penyidikan membuat Sumaryono terkejut. Sumaryono mengaku tidak ada menerima info itu. Meski demikian, Sumaryono memastikan nama dan informasi terkait peran Raja Siregar akan segera dimasukkan dalam agenda pemeriksaan penyidik.
"Informasi dari siapa ada nama itu? Mengambil dan menodongkan senjata laras panjang saat kejadian, benar informasi itu? Dari pihak keluarga ya? Ini kita masukkan dalam agenda pemeriksaan ya. Nama itu segera kita panggil untuk dimintai keterangannya," tegas Sumaryono. (ysa/fna)
Load more