Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Adalah Pesanan: Mohon Ampun Jenderal, Ini Semua Atas Perintah Pimpinan
- Abdul Gani Siregar-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus narkoba eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menyebut ada pesanan di industri hukum agar dia dijatuhkan hukuman mati.
Hal ini dia sampaikan saat persidangan penyampaian pendapat atau duplik terdakwa dan penasihat hukum.
"Namun, persepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini semakin menguatkan bahwa saya memang ini untuk dibinasakan dan pesanan dari industri hukum serta konspirasi itu benar-benar nyata," tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Kemudian, Teddy Minahasa menceritakan dugaan “pesanan” ini pun semakin kuat saat dia menceritakan tentang latar belakang keluarganya yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Namun, JPU justru tidak menanggapi hal tersebut.
"Tidak bermaksud menyimpang dari pokok-pokok persoalan dalam kasus ini, tetapi hal ini perlu saya utarakan kembali terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Polda Metro Jaya Bapak Mukti Jaya dan Bapak Doni Alexander kepada saya," ungkapnya.
"Mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan, 'Mohon maaf Jenderal. Mohon ampun Jenderal ini semua atas perintah pimpinan'," sambung dia.
Teddy Minahasa menjelaskan mereka berdua menampakkan ekspresi wajah yang serba salah saat menyampaikan kalimat tersebut kepada dia pada tanggal 24 Oktober dan 4 November 2022.
"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip agar saya tersesat dalam kasus ini," jelas dia.
Oleh karena itu, dia menyimpulkan bahwa dalam internal Polri ada indikasi persaingan yang tidak sehat yang saling menjatuhkan untuk meraih jabatan. (agr/nsi)
Load more