Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menolak Laporan polisi (LP) yang dilayangkan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terhadap Peneliti BRIN, Andi Pangeran (AP) Hasanuddin.
Ketua Umum (Ketum) IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap mengatakan penolakan tersebut disampaikan lantaran adanya laporan yang sama telah dilayangkan di Bareskrim Polri.
Menurutnya pihak PMJ menyarankan agar IMM melakukan komunikasi kepada pihak hak pelapor AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri.
"Tadi kita melaporkan terkait hal viral belakangan ini terkait peneliti BRIN sdr AP Hasanuddin. Dan tadi kita sudah konsultasi dengan penyidik Siber PMJ namun karena sudah ada laporan dari LBH pimpinan pusat Muhammadiyah ke Mabes Bareskrim Polri," kata Ari saat ditemui di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/4/2023).
"Kita selanjutnya akan mengkonsolidasikan dengan LBH PP Muhammadiyah terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikan AP Hasanuddin melalui akun Facebooknya," sambungnya.
Peneliti BRIN Dipolisikan PP Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri
Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melayangkan laporan terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Bareskrim Polri.
Load more