Medan, Sumut - Setelah melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI AU, Polrestabes Medan akhirnya resmi menetapkan satu orang tersangka.
Adapun tersangka berinisial AA, sedangkan lima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan sudah dipulangkan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung ketika dikonfirmasi tvonenews.com, Senin (23/10/2021), menjelaskan lima orang yang sempat diamankan tersebut tidak terbukti melakukan pemukulan.
"Kelimanya sudah dikembalikan ke keluarganya," kata Rafles.
"Iya, benar ada satu orang ditahan," ungkapnya.
Diketahui bahwa AA ikut memukul anggota TNI tersebut saat terjadi pengeroyokan, yang dianggap sebagai anggota TNI gadungan dan debt kolektor.
Rafles melanjutkan selain AA, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan lainnya. Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, beberapa orang anggota TNI AU menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang di kawasan Kelambir Lima, Medan Helvetia.
Kabar mengenai aksi penganiayaan yang dialami anggota TNI AU ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada tvOnenews.com, Rabu (20/10/2021).
"Semalam kita menerima penyerahan terkait adanya laporan rekan-rekan TNI AU, semalam (Selasa,19/10/2021) ada rekannya yang dikeroyok," ujarnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolrestabes bersama personel dari TNI AU pun melakukan pencarian.
Dari Informasi yang berhasil dihimpun, kasus pengeroyokan ini diduga terkait kasus dugaan penggelapan mobil rental milik warga Tembung berinisial EN oleh seorang pelaku berinisial SZL, yang mengaku sebagai anggota Brimob. (Bahana/Nof)
Load more