"Kalau terawas itu tidak pernah dibuktikan kesamaan terus artinya memungkinkan juga ini adalah barang milik Dody Prawiranegara itu sendiri," tuturnya.
Maka jika simpulannya adalah barang bukti tersebut milik Dody Prawiranegara maka seharus Teddy Minahasa bisa bebas dari segala dakwaan karena jelas tidak terbukti terlibat dalam perkara ini.
"Kalau ini adalah milik Dody Prawiranegara sendiri apakah Teddy Minahasa perkara a quo? Jadi itu yang paling penting harus pertama dibuktikan oleh JPU dan hari ini terkonfirmasi tidak mampu dibuktikan oleh mereka itu yang paling penting," katanya. (hrs/mii)
Load more