Untuk pengemudi profesional, mengendarai kendaraan dalam kondisi normal dianjurkan selama 4 jam. Akan tetapi, untuk di luar kategori itu, batas waktu 2 jam sampai 3 jam, perlu berhenti dan beristirahat.
Sebagaimana diketahui, sebelum puncak arus mudik terjadi, sejumlah insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di beberapa wilayah hingga korban meninggal dunia.
Seperti kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Semarang-Solo tepatnya KM 487+500, kecelakaan beruntun terjadi pada hari Jumat (14/4) melibatkan 9 unit kendaraan. Tujuh korban meninggal dunia, enam luka ringan, dan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp3 miliar.
Kecelakaan beruntun kembali terjadi melibatkan 4 unit kendaraan terjadi di ruas jalan Tol Palikanci KM 193.500, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (15/4). Akibat peristiwa itu, satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya luka ringan. (ant/ito)
Load more