Menurutnya, bajing loncat itu termasuk kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat dan juga personel yang bertugas.
"Maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan itu, diperintahkan jajarannya untuk berani bertindak tegas dan terukur atau tembak di tempat," ucap Didik.
"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut personel Polda Banten tidak perlu takut selagi dalam rangka melaksanakan tugas, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," sambungnya. (ree)
Load more