Pidana mati atau hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Diketahui menurut Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987), hukuman mati adalah jenis pidana yang terberat dalam hukum positif Indonesia.
Dulunya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya.”
Namun kini pasal 11 tersebut diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Kini hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.
Ada beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di antaranya:
Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.
Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
Load more