Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pembatasan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), Iwan menanggapi bahwa tidak perlu dilakukan pengetatan, karena berdasarkan analisis, varian Arcturus memang lebih cepat menular, tetapi sejauh ini tingkat keparahannya tidak lebih tinggi dari varian yang sudah beredar.
"Jadi kalau menurut saya tidak perlu PPKM lagi, lalu untuk PPLN juga tidak perlu dibatasi, yang perlu dilakukan ya skrining (pemeriksaan) di bandara, kalau masuk ke Indonesia minimal harus sudah divaksin dosis ketiga, serta agar diperketat lagi skrining suhu tubuh, dan pemeriksaan gejala-gejala di kedatangan bandara," kata Iwan.
Senada dengan Iwan, Epidemiolog Universitas Andalas Defriman Djafri mengatakan, karena baru ditemukan dua kasus yang terdeteksi, pemerintah belum perlu melakukan kebijakan yang terlalu dini untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Setiap hari pemerintah tentu sudah melakukan pemantauan laporan perjalanan, bisa dilakukan skrining lagi atau pemeriksaan di tempat-tempat strategis orang yang masuk dari luar negeri," kata Defri.
Defri juga mengatakan, penting bagi pemerintah untuk terus mempublikasikan perkembangan kasus ini agar masyarakat bisa terus mendapatkan informasi.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebanyak 68,69 juta masyarakat Indonesia telah memperoleh suntikan vaksinasi COVID-19 dosis penguat atau booster pertama hingga 13 April 2023 dari total sasaran 234.666.020 orang. (ant/ito)
Load more