GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Begini Tahapan Hukuman Mati di Indonesia yang Akan Dijalaninya

Permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (12/4/23). Bahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan
Jumat, 14 April 2023 - 12:05 WIB
Ferdy Sambo di persidangan
Sumber :
  • TvOne/Muhammad Bagas

Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.

Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pasal di atas diketahui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur mengenai hukuman mati. Diketahui Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.

Tahapan pelaksanaan hukuman mati

Pelaksanaan hukuman mati melalui proses yang panjang hingga terpidana akhirnya berhadapan dengan regu tembak. Untuk waktu pelaksanaan hukuman mati ini jaksa nantinya akan memberitahukan kepada terpidana terkait rencana hukuman mati.

Jika merujuk pada UU Nomor 02/Pnps/1964 pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu tiga kali 24 jam sebelum eksekusi. Namun jika terpidana hukuman mati adalah ibu hamil maka pelaksanaan eksekusi akan dilakukan 40 hari usai anaknya dilahirkan.

Sementara itu, diketahui bahwa hukuman mati bukanlah sebuah vonis yang bisa langsung dilaksanakan pasca sidang putusan. Menurut KUHAP yang berlaku di Indonesia dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia ada 3 upaya hukum biasa yang bisa dilakukan oleh terpidana mati.

Langkah hukum yang dapat dilakukan di antaranya adalah banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Selain upaya hukum, seorang terpidana mati juga bisa memohon pengampunan atas perbuatannya.

Pengampunan tersebut terdiri dari grasi, amnesti, dan abolisi. Ketiga pengampunan tersebut dapat menghindarkan seseorang dari vonis hukuman mati yang telah didapatkannya.

Tata cara hukuman mati

Dilansir dari laman YouTube Kompas TV yang mengutip pada Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Sementara mengacu pada Pasal 1, hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Sementara tata cara pelaksanaan pidana mati telah disempurnakan melalui Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sesuai dengan Pasal 15, berikut proses hukuman mati di Indonesia:

  1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
  2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
  3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
  4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
  5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
  6. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap."
  7. Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
  8. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan, "Laksanakan." Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, "Laksanakan."
  9. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.
  10. Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
  11. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
  12. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
  13. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.
  14. Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
  15. Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.
  16. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
  17. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.
  18. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.
  19. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
  20. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
  21. Komandan pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir;
  22. Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;
  23. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;
  24. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;
  25. Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; dan
  26. Komandan pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Ungkap Ada Modus Penggunaan Cukai Rokok Manual di Rokok Mesin

KPK Ungkap Ada Modus Penggunaan Cukai Rokok Manual di Rokok Mesin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus perusahaan rokok mekanik gunakan cukai rokok manual agar lebih murah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap
Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Monopoli Pengadaan hingga Bagi-bagi Cuan Rp19 Miliar

Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Monopoli Pengadaan hingga Bagi-bagi Cuan Rp19 Miliar

Pada hari Selasa (3/3/2026) menjadi hari apes yang dialami oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Pasalnya mantan penyanyi ini terjaring OTT KPK. Fadia diduga
KPK Telusuri Aset Milik Fadia Arafiq yang Dibeli dari Hasil Korupsi di Pemkab Pekalongan

KPK Telusuri Aset Milik Fadia Arafiq yang Dibeli dari Hasil Korupsi di Pemkab Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri sejumlah aset yang dimiliki oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi
DPR Soroti ‘Angkutan Umum Zombie’ saat Mudik Lebaran, Minta Pemerintah Tindak Tegas

DPR Soroti ‘Angkutan Umum Zombie’ saat Mudik Lebaran, Minta Pemerintah Tindak Tegas

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Saiful Huda menyoroti terkait maraknya angkutan umum ilegal atau angkutan umum zombie saat mudik Lebaran 2026. Huda mengungkapkan
Periode Mudik Bareng Hari Nyepi, Pemerintah Bakal Tutup Sejumlah Pelabuhan

Periode Mudik Bareng Hari Nyepi, Pemerintah Bakal Tutup Sejumlah Pelabuhan

Pemerintah akan melakukan penyesuaian terkait skema lalu lintas mudik Lebaran yang berbarengan pada Hari Raya Nyepi 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Usai Bupati Pekalongan Ditetapkan Tersangka, KPK Akui Dapat Dukungan hingga Karangan Bunga Dari Masyarakat

Usai Bupati Pekalongan Ditetapkan Tersangka, KPK Akui Dapat Dukungan hingga Karangan Bunga Dari Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku mendapatkan banyak dukungan khususnya dari masyarakat Pekalongan usai menangkap dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai

Trending

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Strategi Benyamin Davnie Bangun SDM Tangsel: Beasiswa hingga Berobat Gratis

Pemerintah Kota Pemkot Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus menegaskan komitmennya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan melalui penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 

Persebaya Surabaya mengumumkan penutupan Tribun Utara Gelora Bung Tomo sampai akhir musim 2025-2026 melalui akun sosial media klub, Kamis (5/3/2026). 
Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

Detik-detik Warga Jarah Uang dari Pesawat Hercules Bawa Duit Rp1 Triliun Jatuh di Bolivia

mencuat kabar detik-detik warga jarah uang dari pesawat angkut Hercules C-130 yang bawa duit Rp1 triliun yang jatuh  di Bandara Internasional El Alto, Bolivia
Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal lengkap final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan unjuk gigi setelah lebaran di laga yang berlangsung di tiga kota berbeda.
Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

PBVSI Rencana Datangkan 4 Pemain Naturalisasi dari Brasil untuk Timnas Voli Indonesia, Siapa Saja?

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) mengungkapkan rencana naturalisasi empat pemain dari Brasil untuk memperkuat Timnas Voli Indonesia di masa depan.
Selengkapnya

Viral