Begini Sejarah THR di Indonesia serta Dasar Hukumnya yang Harus Dipatuhi oleh Pengusaha
- Tim tvOne
tvOnenews.com - Sebentar lagi ummat Islam di seluruh penjuru dunia akan menyambut hari raya idul fitri. Momentum lebaran tidak sekedar bermakna puncak dari kemenangan setelah berpuasa Ramadhan sebulan penuh, namun juga hadir didalamnya serangkaian tradisi yang mewarnai aktivitas masyarakat.
Tradisi-tradisi lebaran seperti mudik maupun menyambung silaturahmi dengan berbagai kegiatan, secara langsung berdampak pada meningkatnya konsumsi masyarakat ketika lebaran tiba.
Hal ini pula yang kemudian mendorong para pekerja baik swasta maupun pemerintah sangat berharap dengan cairnya Tunjangan Hari Raya atau THR, untuk membantu pemenuhan kebutuhan konsumsi rumah tangga yang meningkat.
Tak jarang terjadi konflik antara pekerja dan pemilik usaha akibat kewajiban pembayaran THR ini tidak ditunaikan. Konflik ini bisa merambah ke ranah hukum karena regulasi pembayaran THR telah diatur secara resmi oleh pemerintah.
Puluhan ribu buruh salah satu perusahaan rokok di Kudus terima THR - (Dok. tvOnenews.com)
Sejarah THR di Indonesia
Dikutip dari berbagai sumber, orang yang pertama kali memperkenalkan istilah THR atau Tunjangan Hari Raya di Indonesia adalah Perdana Menteri dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1950-an.
Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6. Kabinet yang dipimpinnya dikenal dengan nama Kabinet Sukiman-Suwirjo.
Selaku Perdana Menteri saat itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Soekiman Wirjosandjojo, menjelang hari raya adalah para pamong pradja harus diberi tunjangan.
Besarnya tunjangan hari raya oleh pemerintah kala itu besarannya antara Rp 125 hingga Rp 200 atau dihitung dengan nilai kurs yang berlaku sekarang adalah senilai Rp 1,1 juta sampai Rp 1,75 juta.
Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo. - (Wikipedia)
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat itu mendapat protes dari para buruh yang bekerja swasta. Para buruh tersebut merasa telah bekerja keras dan turut terlibat membangkitkan perekonomian nasional.
Karena itu pula, para buruh juga menuntut Tunjangan Hari Raya atau THR, seperti yang sudah diberikan pemerintah kepada para pegawai negeri sipil atau PNS kala itu.
Pada tanggal 13 Februari 1952, para buruh di berbagai perusahaan swasta melakukan aksi mogok kerja, dan tuntutannya meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan agar para buruh tersebut mendapat THR dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.
Load more