Padangsidimpuan, Sumatera Utara - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Padangsidimpuan membekuk seorang pria berinisial YH (27), warga Desa Mosa Julu, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (22/10/2021). Pelaku dibekuk atas kasus penikaman terhadap SH, remaja 15 tahun, warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada 7 Mei 2020 lalu.
"Motifnya, pelaku tersinggung karena (saat) datang ke lokasi pesta, ditegur korban, (karena pelaku) menggunakan anting-anting di telinganya," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno.
Lebih rinci Bambang menjelaskan, pelaku diamankan di Desa Mosa Julu, Tapsel atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Penikaman tersebut bermula saat korban menegur dan mengejek pelaku karena mengenakan anting di sebuah acara pesta. Pelaku yang tersinggung langsung menikam perut sebelah kiri korban menggunakan sebilah pisau. Saat itu, korban yang mengalami luka serius di Rumah Sakit Umum Padangsidimpuan. Sementara itu, pasca kejadian keluarga korban pun langsung melaporkan pelaku di Polres setempat.
"Kini pelaku dan barang bukti berupa pisau dan hasil visum telah diamankan ke Polres Padangsidimpuan. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 80 ayat (2) UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.(Dedi Herianto/ Wna)
Load more