Jakarta, tvOnenews.com - Sidang putusan banding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pantauan tvOnenews.com di ruang sidang, Ferdy Sambo beserta tim kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang putusan banding tersebut. Sehingga, sidang berjalan dengan hanya mendengar putusan dari majelis hakim.
Di dalam ruangan sidang hanya terlihat majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang. Mereka adalah Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Menurut Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan, pihaknya tak memiliki kewajiban untuk menghadirkan terdakwa maupun penuntut umum dalam sidang banding.
"Baik terdakwa maupun penuntut pada dasarnya tidak hadir karena memang tidak ada kewajiban menurut hukum acara oleh pengadilan tinggi untuk memanggil mereka," kata Binsar saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).
Binsar menjelaskan dua alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki kewajiban untuk menghadirkan para terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Menurut dia, yang pertama adalah karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki juru sita.
"Para pihak yang terlibat dalam perkara ini kenapa tidak ada kewajiban itu dasarnya adalah karena memang pengadilan tinggi itu memang tidak punya juru sita. Juru sita itu ada di pengadilan negeri," ungkap Binsar.
Yang kedua, lanjut dia, kehadiran terdakwa dalam sidang justru akan merugikan pihak-pihak yang berencana akan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi.
"Itu juga menyangkut hak upaya terdakwa dan penutup umum juga. Kalau dia misalnya tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi di tingkat banding maka dia ingin mengajukan upaya hukum lain berupa kasasi," jelasnya.
"Penghitungan tenggat waktu penutungan tingkat kasasinya itu menjadi masalah juga kalau dia hadir. Ya terhitung mulai hari ini akan merugikan mereka kalau misalkan pas 14 hari. Tapi kalau dia tidak hadir dia akan dihitung semenjak diberitahu isi putusan," tambahnya.
Untuk diketahui, empat terdakwa yang akan menjalani vonis banding hari ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keempatnya mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang lebih berat dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf dan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Adapun vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. (rpi/nsi)
Load more