Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto buka suara soal isu Ketua KPK membocorkan dokumen rahasia hasil penyelidikan KPK.
Bambang Widjojanto mengatakan informasi kebocoran hasil penyelidikan KPK atas kasus korupsi mengenai tunjangan kinerja di Kementrian ESDM bukan sekedar pelanggaran etik, tapi sudah masuk dalam kualifikasi tindak pidana.
Karena hal itu melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK atau Pasal 21 Undang-Undang tipikor.
"Pertanyaan dasarnya ada 3. Satu apakah dugaan keterlibatan itu betul berkaitan dengan pimpinan KPK? Ini yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi? katanya melalui video pernyataan yang diterima tvOnenews.com Sabtu (8/3/2023).
"Ketiga yang sangat mengkhawatirkan sekali adalah, jika benar informasi ini dan ada keterlibatan pimpinan KPK, justru pimpinan KPK menjadi bagian yang melindungi kepentingan tersangka. Ini mengkhawatirkan sekali kalau benar terjadi," tuturnya.
Menurutnya kita sudah harus melakukan dorongan yang lebih kuat agar jajaran KPK benar-benar menjaga marwah dan kehormatannya sebagai lembaga Antirasuah.
"Cukup sudah keberengsekan yang memenjarakan kewarasan dan akal sehat kita. Saatnya mendorong sepenuh-penuhnya agar jajaran KPK betul-betul menjaga marwah dan kehormatannya untuk pemberantasan korupsi bangsa yang lebih dahsyat," pungkasnya.(muu)
Load more