News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OTT Bupati Meranti, KPK Sita Uang Rp26,1 Miliar

OTT (operasi tangkap tangan) Bupati Meranti Muhammad Adil, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sita uang Rp26,1 miliar. 
Sabtu, 8 April 2023 - 07:21 WIB
OTT Bupati Meranti, KPK sita uang Rp26,1 miliar
Sumber :
  • Antara/Rivan Awal Lingga

Jakarta, tvOnenews.com - OTT (operasi tangkap tangan) Bupati Meranti Muhammad Adil, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sita uang Rp26,1 miliar. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebagai pemahaman bersama mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi," ujar Ali, Jumat (7/4/2023). 

"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi. Bahkan, menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," sambungnya. 

OTT Bupati Meranti, KPK sita uang Rp26,1 miliar. Dok: Antara/Rivan Awal Lingga

Dalam OTT yang berlangsung pada Kamis malam (6/4/2023) tersebut, penyidik KPK mengamankan total 25 orang yang terdiri dari Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang, pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, ajudan bupati dan pihak swasta," jelasnya. 

KPK Tetapkan Bupati Meranti Tersangka

KPK tetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil tersangka. KPK langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran dan pemberian suap.

Selain Bupati Meranti, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M. Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ketiganya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 April 2023 sampai 27 April 2023.

Penyidik KPK menemukan bukti Bupati Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Dalam kasus ini, Bupati Meranti diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5-10 persen untuk disetorkan kepada Fitria Nengsih selaku orang kepercayaannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah atau PT TM yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT