News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu AG Layangkan Pledoi, JPU Pastikan Tuntutan 4 Tahun Pidana LPKA

Terdakwa AG rampung menjalani sidang pembeelan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (6/4/2023).
Jumat, 7 April 2023 - 03:22 WIB
anak AG
Sumber :
  • Antara
<p>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa AG rampung menjalani sidang pembeelan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (6/4/2023).

Sidag tersebut dilaksanakan usai pihak terdakwa AG melayangkan nota pembelaannya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 4 tahun pidana LPKA pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

"Setelah Penasehat hukum terdakwa menyampaikan pembacaan pledoi, kemudian setelah selesai, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan apakah menanggapi secara tertulis untuk lisan atau tulisan," kata Djuyamto di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Djuyamto menuturkan pihak JPU lantas langsung memberikan tanggapan terkait pledoi yang disampaikan pihak terdakwa AG. 

Menurutnya pihak JPU tetap bersikukuh menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa terkait perannya dalam aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

"Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan. Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pledoi yang sudah disampaikan pada hari ini," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, terdakwa AG rampung menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada Rabu (5/4/2023).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman. 

Menurutnya sang terdakwa yang berstatus sebagai anak itu dituntut hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) 

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah sstunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Syarief di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Syarief menuturkan putusan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan. 

Menurutnya pihak JPU menilai bahwa AG pelaku anak tersebut terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ungkapnya. 

Diketahui, terdakwa AG menjalani sidang beragendakan tuntutan pada Rabu (5/4/2023) usai menjalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi pada Selasa (4/3/2023). (raa/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral