Kutacane, Aceh Tenggara - Pos penyekatan di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) di Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara resmi ditutup untuk sementara hingga waktu yang tak ditentukan.
Hal tersebut ditengarai oleh status Kabupaten Aceh Tenggara yang saat ini berada pada level 1 atau zona kuning resiko penyebaran Covid 19.
Menurut Nazmi Desky selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tenggara mengatakan, penurunan status Kabupaten Aceh Tenggara menjadi level 1 sesuai dengan instruksi Mendagri No. 48 Tahun 2021 tentang penanganan dan status Covid-19 di seluruh Kabupaten/ Kota se-Indonesia.
"Terkait penurunan status ke level 1, mulai 22 Oktober 2021 pos penyekatan di perbatasan PPKM di Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, secara resmi akan di non-aktifkan atau ditutup untuk sementara waktu hingga batas waktu yang tak ditentukan,” Kata Nazmi Desky saat di konfirmasi tvOnenews.com, Jumat (22/10/2021).
Selain itu, kata Nazmi, kasus Covid 19 di Agara mulai nihil, bahkan tidak ada penambahan jumlah pasien yang rawat inap. Saat ini, jumlah pasien yang sedang dirawat di RSUD Sahudin Kutacane hanya tersisa 20 orang dan di perkirakan akan pulang ke rumah masing-masing dalam dua hari ke depan.
Kendatipun demikian, Nazmi juga menyampaikan untuk pengawasan terkait prokes akan tetap berjalan seperti biasa. Meski dalam status level 1 atau zona kuning, menurutnya kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 tetap ditingkatkan.
Disamping itu, untuk program vaksinasi terhadap masyarakat juga akan tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan.
" Keseluruhan untuk saat ini jumlah masyarakat yang telah tervaksin sebanyak 54.353 orang atau 32,41 persen tercatat per 18 Oktober 2021,” tuturnya. (Lantra/ Wna)
Load more