'Ditolak' KPK, Ini Prestasi Brigjen Endar Priantoro
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.
Brigjen Endar diberhentikan dengan hormat sebagaimana yang tercantum dalam Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Lantas bagaimanakah sepak terjang Brigjen Endar Priantoro selama bertugas di KPK? Berikut beberapa kasus yang pernah ia tangani.
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa penerimaan sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait Bantuan Sosial (bansos) wilayah Jabodetabek tahun 2020. Perkara ini naik dik (penyidikan) 5 Desember 2020.
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengadaan lahan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 dan 2020 (KN tanah Munjul). Perkara ini naik dik (penyidikan) pada 8 Februari 2021 (KN 152M).
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya terkait pengadaan pesawat terbang pada PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015, Perkara ini naik dik (penyidikan) pada 22 Juli 2022.
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada kerjasama pengolahan anoda logam antara PT ANTAM dengan PT LOCO MONTRADO tahun 2017, Perkara ini naik dik (penyidikan) 8 Juni 2021 (KN 113M).
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengadaan tanah di Pulogebang Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018-2019, Perkara ini naik dik (penyidikan) 1 April 2022 (KN 276M).
6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam Pekerjaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras di PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020 (KN 126M).
Load more