News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wapres Perintahkan Pelayanan Publik Tak Berbelit-belit

Wapres Ma’ruf Amin perintahkan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah memberikan pelayanan publik yang cepat dan murah sesuai kebutuhan masyarakat.
Jumat, 22 Oktober 2021 - 11:38 WIB
Wapres dorong pelayanan publik tidak berbelit-belit
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin perintahkan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang cepat dan murah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hal itu dikatakan Wapres Ma’ruf Amin saat meninjau Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Kamis (21/10), seperti dalam keterangan dari Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Wapres (BPMI Setwapres) yang diterima, Jumat (22/10/2021). "Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagai bagian dari reformasi birokrasi kita, itu salah satunya adalah bagaimana supaya pelayanan publik itu tidak berbelit-belit, cepat, murah," kata Wapres Ma’ruf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wapres mengatakan, dengan adanya sistem pelayanan publik secara transparan dan cepat, maka hal itu dapat menghindarkan praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat. "Jadi (pelayanan publik) ini harus mempercepat, memperpendek, mempermudah dan juga menghindarkan dari adanya pemungutan liar. Di jalan ini kan banyak pungli kalau jalannya panjang, kalau diperpendek ini lebih efisien," tuturnya.

Wapres juga mengapresiasi telah terbentuk 45 Mal Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur yang tersebar di 14 kabupaten, termasuk Kabupaten Banyuwangi. "Menurut laporan sudah 45 Mal Pelayanan Publik ini, dan di Jawa Timur sudah 14 kabupaten. Dan Banyuwangi sudah menjadi pelopor dalam hal ini," katanya menambahkan.

Mal Pelayanan Publik merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam reformasi birokrasi guna memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Melalui Mal Pelayanan Publik, masyarakat dapat melakukan pengurusan beragam dokumen di satu tempat terpadu.

Oleh karena itu, Wapres juga mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk mulai membangun sistem Mal Pelayanan Publik agar mempermudah masyarakat dalam berbagai urusan di kantor pelayanan pemerintah. "Ini langkah yang menurut saya sangat baik dan kita harapkan seperti ini di seluruh Indonesia, semua kabupaten dan kota punya model Mal Pelayanan Publik, punya lounge pelayanan publik, bahkan pasar pelayanan publik dan juga pusat-pusat pelatihan pemberdayaan masyarakat dengan berbagai macam program," ujar Wapres. (ari/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT