5 Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Pledoi Dody Prawiranegara
- tim tvone/Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang pledoi terdakwa Dody Prawiranegara baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (6/4/2023).
Di balik persidangan itu, ada lima (5) fakta yang mencengankan dari celotehannya Dody Prawiranegara di depan majelis hakim.
1. Meneteskan Air Mata saat Menyatakan Takut sama Teddy Minahasa
Sambil meneteskan air mata, Dody mengaku takut kepada mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa Putra untuk mengikuti perintahnya.
"Izinkan saya membaca nota pembelaan dengan judul, 'Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia'," kata Dody di PN Jakbar, Rabu (5/4/2023).
Dody menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya terkait situasinya sekarang sebagai terdakwa kasus narkoba.
Menurut dia, dirinya tidak memiliki kuasa menolak perintah atasannya, Teddy Minahasa.
"Saya dipengaruhi perintah seorang jenderal. Saya takut sama jenderal, sehingga mengikuti perintah salahnya. Saya mohon maaf kepada keluarga, istri, dan anak-anak," jelasnya.
Selain itu, Dody menyampaikan penyesalannya karena mengikuti perintah salah dari atasannya tersebut.
Menurutnya, kasus yang menimpanya kali ini bisa menjadi contoh kepada para anggota Polisi lainnya, agar berani menolak perintah salah dari atasan.
"Saya sangat menyesal mengikuti perintah salah dari pimpinan. Saya ingin para anggota lainnya melihat kasus saya ini agar berani menolak perintah salah," ujarnya.
2. Dody Prawiranegara Akui Dirinya Rapuh saat Mendengar Vonis 20 Tahun
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara mengaku rapuh seusai duduk menunggu vonis majelis hakim terkait perkara narkoba.
Hal itu disampaikam Dody saat membacakan pleiodi atau nota pembelaan terkait kasus penyisihan barang bukti narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody 20 tahun penjara karena dinilai sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana narkotika.
"Saya begitu rapuh, tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menghadapi berbagai rintangan," kata Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (5/4/2023).
Dody melanjutkan tidak bisa terbanyangkan jika dirinya menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Sebab, dia pun tak kuasa menolak perintah atasannya, yang kini menjeruskan dalam perkara narkoba.
"Tak pernah terpikirkan dengan segala loyaloitas, totalitas, dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang amat sangat berat, duduk sebagai terdakwa,"jelasnya.
Load more