News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Pastikan AG Tak Hadir Dalam Sidang Putusan

Terdakwa AG dituntut 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Usai tuntutan dibacakan pihak kubu AG memastikan bakal melayangkan surat pembelaan terhadap JPU. 
Rabu, 5 April 2023 - 22:24 WIB
Sidang Anak AG
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa AG dituntut 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Usai tuntutan dibacakan pihak kubu AG memastikan bakal melayangkan surat pembelaan terhadap JPU. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tadi kami dengar tuntutan dari saudra JPU, kami besok menanggapinya tuntutannya 4 tahun anak AG akan terus kooperatif, kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Manggatta menuturkan usai sidang pembelaan, pihaknya akan menghadapi sidang putusan. 

Kata ia dalam sidang putusan tersebut terdakwa AG dipastikan tidak akan hadir pada ruangan yang disediakan. 

"Di UU SPPA memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum. Tapi klien kami nanti tak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," ungkapnya. 

Kubu David Ozora menyebut hukuman 4 tahun pidana yang dituntut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa AG telah memenuhi syarat. 

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan sebab JPU menilai AG sangat berperandalam aksi penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku tunggal Mario Dandy Satriyo. 

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana 4 tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," kata Mellisa saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

"Sama Juncto 55 dikurang dan karena ini anak dikurang lagi setengahnya sehingga 4 tahun sudah yang paling maksimal," sambungnya. 

Mellisa menuturkan saat agenda sidang pembacaan tuntutan pihak JPU membacakan sejumlah unsur terkait aksi penganiayaan berat terhadap terdakwa AG. 

Menurutnya terdapat sejumlah unsur yang terbukti secara faktual terhadap terdakwa AG yang didapati oleh pihak JPU. 

Karenanya, pihak JPU menjatuhkan tuntutan terhadap AG dengan hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tadi Jaksa Penuntut Umum juga sampaikan ada 10 unsur dimana secara faktual sudah terbukti keterlibatan dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," ungkapnya. (raa/ebs) 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.
Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo menutup tahun 2025 dengan pencapaian bersejarah baru dalam karier sepak bolanya.
Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Danilson Soares secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk membela Timnas Indonesia, meski di saat yang sama memiliki peluang membela Cape Verde yang
Doa dan Amalan Bulan Rajab agar Rezeki Lancar serta Diberi Keberkahan Hidup

Doa dan Amalan Bulan Rajab agar Rezeki Lancar serta Diberi Keberkahan Hidup

Ustaz Adi Hidayat ungkap amalan dan doa di bulan Rajab agar rezeki lancar serta hidup penuh berkah, mulai dari tahajud hingga zikir.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT