Jakarta, tvOnenews.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto memberikan penjelasan terkait agenda pemeriksaan saksi pada persidangan terdakwa AG yang dilakukan secara terpisah.
Menurutnya kegiatan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara terpisah mengingat terdakwa masih berstatus sebagai anak.
"Saksi tidak dipertemukan satu persatu. Alasannya apa-apa karena Undang-Undang peradilan anak. Ya jadi untuk masing-masing memberikan keterangan itu kan bebas sesuai dengan yang betul-betul saksi ketahui dengar dan alami sendiri," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Djuyamto menuturkan para saksi dari terdakwa AG didapati memberikan keterangan berbeda kepada Majelis Hakim.
Menurutnya hal tersebut merupakan dinamika persidangan yang terjadi saat para saksi memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang dialaminya.
"Biasa perbedaan keterangan Mario Dandy dan Shane Lukas kalau di dalam fakta dinamika persidangan itu kan. Boleh-boleh saja saksi memberikan keterangan secara bebas yang penting dia betul-betul menerangkan apa adanya sesuai dengan apa yang dia lihat dengar dan apa yang dialami sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, kata Djuyamto pihaknya menghadirkan 17 saksi yang berlangsung pada sidang beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa AG.
"Kalau dari penuntut umum ada 13 termasuk ahli kalau dari penasehat hukum AG itu ada 4 orang 2 yang meringankan 2 ahli," utupnya.
Diketahui, terdakwa AG menjalani sidang beragendakan pemeriksan saksi terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan sidang tersebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari pada Selasa (4/4/2023).
"Kami hadir dari jam 08.00 WIB pagi dan sampai malam ini 12 jam lebih anak AG harus hadir di sini. Memang ini cukup larut ya untuk sidang hari ini," kata Mangatta kepada awak media. (raa/ree)
Load more