Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32, 2 miliar di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura dan Euro.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
"Saat penggeledahan ditemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda dan uang dengan pecahan mata uang rupiah," jelasnya.
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/nsi)
Load more