3 Fakta Mencengangkan Kasus Suami di Lampung Bunuh Istri Demi Poligami, Ternyata Tiduri Adik Ipar Hingga Hamil
- dok ist
Pelaku dan korban tinggal serumah dengan orang tua pelaku di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur. Sedangkan adik iparnya tinggal di kampung berbeda yakni di Kampung Tri Dharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
AKP Wido menjelaskan, pelaku dan istrinya sendiri telah memiliki dua anak. Kedua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan.
"Saat ditanya oleh Kapolres kenapa pelaku masih mengincar adik iparnya, pelaku menjawab ia mau punya anak laki-laki karena dua anak hasil menikah dengan korban semuanya perempuan," jelasnya.
AKP Wido mengungkapkan bahwa sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung istrinya dan menyetubuhinya. Hingga akhirnya, adik iparnya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku bahwa dirinya sudah hamil satu bulan.
"Tahun 2021, pelaku kembali berpacaran dengan adik iparnya secara diam-diam dan berkali-kali melakukan hubungan suami istri," ungkapnya.
3. Adik Ipar Hamil dari Hubungan Gelap
Fakta mencengangkan terungkap ke public, ternyata hubungan gelap Berry Primanael (28) dan adik iparnya berinisial A (17) berujung hamil. Dia pun tega meracuni sang istri karena ingin menikahi sang adik ipar.
"Motif pelaku membunuh istrinya murni karena motif asmara atau cinta segitiga terlarang antara pelaku dengan adik iparnya," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat dihubungi Sabtu (1/4/2023).
Atas kasus tersebut, Berry ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (muu/ebs/rka)
Load more