News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembukaan Bertahap Perlu Dilakukan Hati-Hati

Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan pembukaan aktivitas masyarakat di tengah pandemi, secara bertahap tetap harus dilakukan dengan berhati-hati.
Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:05 WIB
Pembukaan Bertahap Perlu Dilakukan Hati-Hati
Sumber :
  • antara

Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa meski jumlah kasus aktif dan pasien baru mengalami penurunan, pembukaan aktivitas masyarakat di tengah pandemi, secara bertahap tetap harus dilakukan dengan berhati-hati. "Menyadari bahwa kondisi yang saat ini sudah membaik merupakan hasil kerja keras menurunkan kasus, kebijakan pembukaan bertahap perlu dilakukan hati-hati," katanya dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Kamis.

Pembukaan secara penuh kehati-hatian itu, katanya, perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi kenaikan kasus secara signifikan seperti beberapa waktu sebelumnya. Dia menjelaskan saat ini kasus positif di Indonesia telah mengalami penurunan selam tiga belas pekan terakhir sejak lonjakan kedua. Menurut data Satgas Penanganan Covid-19, jumlah kasus positif mingguan per 11-17 Oktober 2021 adalah 6.826 kasus atau turun dibandingkan dengan puncaknya 350.273 kasus pada periode Mei-Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jumlah kasus aktif juga mengalami penurunan signifikan dari total tertinggi 542.236 kasus aktif pada Mei-Agustus 2021, menjadi 18.388 kasus aktif pada periode 11-17 Oktober 2021. Tingkat positif atau positivity rate juga membaik dari 26,76 persen pada puncaknya menjadi 0,56 persen dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) turun dari 77,77 persen pada puncak kenaikan kasus menjadi 5,69 persen dalam periode 11-17 Oktober 2021.

Selain mempertimbangkan data kasus dan BOR, pengamatan juga dilakukan terhadap angka reproduksi efektif (Rt) yang menunjukkan rata-rata penularan dari satu orang positif dalam satu periode waktu. Saat lonjakan terjadi pada Mei-Agustus 2021, angka Rt nasional adalah 1,41, sedangkan saat ini angkanya 0,70 yang menunjukkan potensi penularan rendah di masyarakat.

"Dengan penularan yang rendah ini diharapkan pembukaan bertahap dapat dilakukan dengan penuh kewaspadaan sembari tetap mempersiapkan langkah-langkah pengendalian apabila terlihat adanya tren kenaikan kasus," kata Wiku yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19.(ant/chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT