Belawan, Sumatera Utara - Setelah menjalani proses hukum selama 9 hari di Malaysia, 10 nelayan asal Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, akhirnya dipulangkan. Mereka dijemput oleh Patroli Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan tiba di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Kamis (21/10/2021).
Masing-masing nelayan yang dipulangkan adalah, Agus Salim (25), M Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21), Aldi (17), Mhd Ali Hatari (19), Abdullah Sani (25), Agus Syahputra (25), Robi Hermanwan Silalahi (25), dan Juma (27).
Sebelumnya, mereka ditangkap oleh Agency Penguatan Maritim Malaysia (APMM) pada Selasa (12/10/2021) lalu, karena memasuki kawasan perairan Malaysia.
Kepulangan 10 nelayan tradisional ini disambut Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian, Ketua DPC HNSI Deliserdang, Kamaruzaman, DPC HNSI Kota Medan, Abdul Rahman dan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumut, Tuahman Purba, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga di Kantor Stasiun PSDKP Belawan.
"Mendengar nelayan kita ditangkap di sana (Malaysia), kita langsung berkoordinasi dengan DPC HNSI Deliserdang untuk mencari data mereka yang ditangkap. Data yang kita peroleh, kita sampaikan ke instansi terkait seperti KKP, Bakamla, TNI Angkatan Laut dan Polair. Alhamdulillah, teman-teman nelayan ini tidak diproses hukum dan bisa dipulangkan dari Malaysia," jelas Zulfahri didampingi Ketua DPC HNSI Deliserdang, Kamaruzaman.
Pemulangan 10 nelayan, lanjut Zulfahri, sempat terlambat, karena mereka harus menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan terbebas dari Covid-19. Kemudian, pihak APMM juga memeriksa kondisi kapal dengan benar sebelum dipulangkan.
Saat ini, masih ada sekitar 20-an nelayan yang masih menjalani proses hukum di Malaysia. “Kita akan sampaikan masalah ini, agar pihak terkait turut membantu kami (HNSI) menyelesaikan ini," pungkas Zulfahri. (Martinus Sitorus/ Wna)
Load more