Menurut dia, PPATK menyerahkan dengan subjek yang telah dianalisis kepada Bea dan Cukai, sehingga dilakukan pemeriksaan ulang.
"Tadi pemeriksaan dengan data 2014-2016, sekarang kami lakukan pemeriksaan ulang dengan data 2017-2019, di pemeriksaan kedua itulah ketemu angka Rp189 triluyn yang berbeda dengan Rp180 triliun itu, sehingga kalau digabung pemeriksaan atas nama subjek terlapor dari 2014-2020, angkanya Rp180-Rp189 triliun," paparnya.
Ivan menerangkan alasan melamukan pemeriksaan ulang, lantaran subjek terlapor melakukan pola transaksi dengan pengubahan entitas.
"Tadinya dia aktif di satu daerah, kemudian dia pindah ke tempat lain menggunakan nama tertentu. Kemudian, menggunakan nama lain, sehingga kami kemudian berasumsi dan asumsi itu kemudian sesuai dengan faktanya. Yang bersangkutan paham bahwa sudah terjadi pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK, sehingga mengubah entitas subjeknya," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more