Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Dody Prawiranegara mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, terkait perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Seusai dituntut 20 tahun penjara, pihak Dody Prawiranegara mengajukan permohonan justice collaborator (JC) di muka persidangan.
Kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba mengatakan langkah tersebut diajukan ketika persidangan pebacaan tuntutan.
"Kami igin mengajukan status JC terhadap terdakwa Dody Prawiranegara, yang mana mulai dari awal penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta membongkar semua sampai jenderal bintang dua," kata Adriel di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).
Adriel mengatakan Dody Prawiranegara telah berani jujur dan mengungkap fakta di proses penyidikan hingga persidangan, bahkan melawan Teddy Minahasa Putra.
Menurut dia, hal itu selayaknya bisa dipertimbangkan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan memanisme pegacara, kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran masih bisa dipertimbangkan di persidangan ini," jelasnya.
Load more