LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, (Jumat/30/9/2022).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Komnas HAM Sesalkan Penangkapan Budi Pego, Aktivis yang Menolak Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan adanya peristiwa penangkapan dan penahanan terhadap Heri Budiawan Alias Budi Pego aktivis pembela HAM

Minggu, 26 Maret 2023 - 16:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan adanya peristiwa penangkapan dan penahanan terhadap Heri Budiawan Alias Budi Pego, aktivis pembela HAM.

Diketahui, Budi Pego ditangkap setelah melakukan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Sukses Indo.

Komnas HAM menyatakan telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Budi Pego ditangkap pada Jum’at, 24 Maret 2023 sekitar Pukul 17:00 WIB. Kemudian Budi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menilai, penangkapan terhadap Budi Pego ialah tindakan kriminalisasi terhadap seorang pembela HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :

Terkait hal ini, Abis menyebut, Komnas HAM akan melakukan beberapa upaya untuk menjamin hak dan keadilan Budi Pego atas kasus tersebut.

"Saya kira kita berharap bahwa Budi Pego sebagai pembela HAM tidak pantas mendapatkan ketidakadilan, dimana dia ditangkap dan ditahan, sebagai pembela HAM dia berhak mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan dan sebagainya," kata Anis dalam konferensi pers virtual, Minggu (26/3/2023).

Selain itu, Anis menambahkan, Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi dan kepada tim kuasa hukum Budi Pego untuk menjamin keselamatannya selama di tahanan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan menjelaskan bahwa Budi Pego merupakan aktivis pembela HAM yang peduli dengan lingkungan sekitar dan kepentingan masyarakat lokal.

Hari menegaskan bahwa semestinya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat memperhatikan aspek HAM sebelum memberikan izin usaha.

"Sekali lagi, perusahaan ataupun Pemprov Jatim dan Pemkab Banyuwangi yang mengeluarkan izin usaha ini hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip bisnis dan HAM ketika mendatangkan investor atau pihak-pihak yang melakukan kerja industrialisasi di Banyuwangi," ujar Cak Wawa sapaan akrabnya.

Perlu diketahui, penangkapan dan penahanan tersebut merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun.

Lebih lanjut, Cak Wawa menjelaskan bahwa sejak 2015, Komnas HAM telah menerima pengaduan masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT. Bumi Suksesindo.

"Perusahaan tersebut merupakan salah satau anak perusahaan dari PT. Merdeka Copper Gold Tbk, dengan ijin isaha pertambangan operasi produksi sejak tahun 2012," jelas dia.

Namun, kata dia, keluarnya Izin operasi produksi ini menimbulkan penolakan warga di sekitar pertambangan. 

Beroperasinya kegiatan industri pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu yang dilakukan oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk dan anak perusahaannya yaitu PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI) sejak 2012 mempunyai dampak sosial-ekologis dan dampak keselamatan ruang hidup rakyat di 5 desa yaitu Desa Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan dan Sarongan.

Aksi Penolakan Warga terhadap Tambang Emas Tumpang Pitu 

Kemudian, Budi Pego bersama puluhan warga Kecamatan Pesanggaran melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada tanggal 4 April 2017.

Namun, nahasnya di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk ada spanduk sisipan berlogo Palu Arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga.

Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk di awasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran.

Selanjutnya, Budi Pego didakwa dan diadili melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP berkaitan dengan hubungan dirinya dengan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu pada 4 April 2017, dianggap mengajarkan ajaran Marksisme, Komunisme dan Leninisme.

Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu Marxisme, Komunisme dan Leninisme, bahkan fakta di persidangan spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang.

Budi Pego adalah mantan seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi yang juga taat beribadah dan anggota Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang merupakan Perguruan Silat di bawah Nahdlatul Ulama.

Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 10 (sepuluh) bulan penjara kepada Budi Pego pada 2017. Jaksa dan Tim Kuasa Hukum mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Putusan Pengadilan Tinggi Jatim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yaitu vonis 10 bulan penjara. Jaksa dan penasihat hukum mengajukan Kasasi.

Dan pada 16 Oktober 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/Pid.Sus/2018 memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun.(rpi/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bobby Nasution Ingin Sumatera Utara Jadi Wilayah Keadilan Restoratif: Enggak Perlu Sampai ke Ranah Hukum Berlebih!

Bobby Nasution Ingin Sumatera Utara Jadi Wilayah Keadilan Restoratif: Enggak Perlu Sampai ke Ranah Hukum Berlebih!

Ketua Dewan Penasihat AKSI, Bobby Nasution menginginkan Sumatera Utara menjadi wilayah restorative justice atau keadilan restoratif untuk perkara hukum ringan.
Jadwal Sholat Daerah Semarang dan Sekitarnya Hari ini, Jumat 13 September 2024

Jadwal Sholat Daerah Semarang dan Sekitarnya Hari ini, Jumat 13 September 2024

Jadwal sholat hari ini, Jumat, 13 September 2024 Semarang dan sekitarnya dari waktu imsak, Subuh, matahari terbit, Dhuha, Dzuhur/Jumat, Ashar, Maghrib, Isya.
Jadwal Shalat Jakarta dan Sekitarnya Hari ini, Jumat 13 September 2024

Jadwal Shalat Jakarta dan Sekitarnya Hari ini, Jumat 13 September 2024

Jadwal shalat hari ini, Jumat, 13 September 2024 DKI Jakarta dan sekitarnya dari waktu imsak, Subuh, matahari terbit, Dhuha, Dzuhur/Jumat, Ashar, Maghrib, Isya.
Peta Daerah Rawan Gangguan Keamanan saat Pilkada 2024 Terungkap, Satgas Cartenz Papua Selatan Klaim Beri Pengamanan 24 Jam di KPU dan Bawaslu

Peta Daerah Rawan Gangguan Keamanan saat Pilkada 2024 Terungkap, Satgas Cartenz Papua Selatan Klaim Beri Pengamanan 24 Jam di KPU dan Bawaslu

Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja Cartenz II Wilayah Papua Selatan Kompol Nurjanah menyatakan pihaknya telah memetakan daerah rawan gangguan keamanan ketika Pilkada 2024.
Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Akan Membludak, Bahlil: Enggak Ada Masalah Kok...

Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Akan Membludak, Bahlil: Enggak Ada Masalah Kok...

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai bertambahnya jumlah menteri di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuminh Raka tidak ada masalah.
Bukan Hanya Doa, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kirimkan Ini ke Orang Tua Sudah Meninggal Dunia: Akan Dinaikkan Satu Derajat

Bukan Hanya Doa, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kirimkan Ini ke Orang Tua Sudah Meninggal Dunia: Akan Dinaikkan Satu Derajat

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, selain berdoa ada amalan lain yang sangat baik dikirimkan kepada orang tua yang sudah meninggal. Amalan apakah yang dimaksud?
Trending
Urusan Bisa Mudah Jika Rutin Baca Surah Al Kahfi Setiap Hari Jumat? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Begini…

Urusan Bisa Mudah Jika Rutin Baca Surah Al Kahfi Setiap Hari Jumat? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Begini…

Surah Al Kahfi disunnahkan dibaca setiap hari jumat. Surah Al Kahfi memang panjang, namun Ustaz Adi Hidayat menyarankan setiap Muslim untuk tetap membacanya.
Bukan Hanya Doa, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kirimkan Ini ke Orang Tua Sudah Meninggal Dunia: Akan Dinaikkan Satu Derajat

Bukan Hanya Doa, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kirimkan Ini ke Orang Tua Sudah Meninggal Dunia: Akan Dinaikkan Satu Derajat

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, selain berdoa ada amalan lain yang sangat baik dikirimkan kepada orang tua yang sudah meninggal. Amalan apakah yang dimaksud?
Tegas, Hakim MK Tolak Mentah-mentah Permohonan Novel Baswedan Cs, Ini Alasannya

Tegas, Hakim MK Tolak Mentah-mentah Permohonan Novel Baswedan Cs, Ini Alasannya

MK tolak provisi Novel Baswedan dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 yang memohon untuk hentikan sementara proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK 2024–2029.
Buntut Omongan Netizen, Dengan Nada Tinggi Adik Ruben Onsu Sebut 3 Anak Sarwendah termasuk Betrand Peto Punya Psikolog, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Bahaya Lisan Mampu...

Buntut Omongan Netizen, Dengan Nada Tinggi Adik Ruben Onsu Sebut 3 Anak Sarwendah termasuk Betrand Peto Punya Psikolog, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Bahaya Lisan Mampu...

Jodi Onsu yang merupakan adik dari Ruben Onsu ini pun akhirnya, menjelaskan seperti apa kondisi dari anak angkat Ruben dan Sarwendah. Sehingga perlu adanya.....
Teknologi AR Ini Bawa Masyarakat Bisa Rasakan Pengalaman Berfoto dengan Paus Fransiskus Secara Virtual

Teknologi AR Ini Bawa Masyarakat Bisa Rasakan Pengalaman Berfoto dengan Paus Fransiskus Secara Virtual

WIR Group (PT WIR ASIA Tbk) berpartisipasi dalam kunjungan Pemimpin Gereja Katolik Sri Paus Fransiskus ke Indonesia yang terjadi dari 3 hingga 6 September 2024.
Wajib Baca untuk Calon Pemimpin Negara, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Satu Amalan Ini Bisa Tekan Kasus Korupsi dengan...

Wajib Baca untuk Calon Pemimpin Negara, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Satu Amalan Ini Bisa Tekan Kasus Korupsi dengan...

Mulai dari shalat 5 waktu, sedekah, berbuat baik, dzikir dan sebagainya, ternyata ada satu amalan baik mampu menyadarkan para penguasa zalim, seperti korupsi..
Suporter Australia Sebut Stadion GBK seperti Kandang Sapi, Markas Kebanggaan Timnas Indonesia Itu Sampai Dibilang…

Suporter Australia Sebut Stadion GBK seperti Kandang Sapi, Markas Kebanggaan Timnas Indonesia Itu Sampai Dibilang…

Suporter Australia menganggap Stadion GBK yang menggelar laga melawan Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 sebagai kandang sapi.
Selengkapnya