Komnas HAM Sesalkan Penangkapan Budi Pego, Aktivis yang Menolak Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan adanya peristiwa penangkapan dan penahanan terhadap Heri Budiawan Alias Budi Pego, aktivis pembela HAM.
Diketahui, Budi Pego ditangkap setelah melakukan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Sukses Indo.
Komnas HAM menyatakan telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Budi Pego ditangkap pada Jum’at, 24 Maret 2023 sekitar Pukul 17:00 WIB. Kemudian Budi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menilai, penangkapan terhadap Budi Pego ialah tindakan kriminalisasi terhadap seorang pembela HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
Terkait hal ini, Abis menyebut, Komnas HAM akan melakukan beberapa upaya untuk menjamin hak dan keadilan Budi Pego atas kasus tersebut.
"Saya kira kita berharap bahwa Budi Pego sebagai pembela HAM tidak pantas mendapatkan ketidakadilan, dimana dia ditangkap dan ditahan, sebagai pembela HAM dia berhak mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan dan sebagainya," kata Anis dalam konferensi pers virtual, Minggu (26/3/2023).
Selain itu, Anis menambahkan, Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi dan kepada tim kuasa hukum Budi Pego untuk menjamin keselamatannya selama di tahanan.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan menjelaskan bahwa Budi Pego merupakan aktivis pembela HAM yang peduli dengan lingkungan sekitar dan kepentingan masyarakat lokal.
Hari menegaskan bahwa semestinya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat memperhatikan aspek HAM sebelum memberikan izin usaha.
"Sekali lagi, perusahaan ataupun Pemprov Jatim dan Pemkab Banyuwangi yang mengeluarkan izin usaha ini hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip bisnis dan HAM ketika mendatangkan investor atau pihak-pihak yang melakukan kerja industrialisasi di Banyuwangi," ujar Cak Wawa sapaan akrabnya.
Perlu diketahui, penangkapan dan penahanan tersebut merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun.
Lebih lanjut, Cak Wawa menjelaskan bahwa sejak 2015, Komnas HAM telah menerima pengaduan masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT. Bumi Suksesindo.
Load more