Jakarta, tvOnenews.com - Heboh di media sosial Twitter surat terbuka yang membongkar kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh oknum di lingkup kerja Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara. Surat mengatasnamakan Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu.
Surat tersebut dibagikan oleh akun @PartaiSocmed di media sosial Twitter. Di dalamnya disebutkan, adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV, hingga eselon III.
Surat tersebut menyoroti aturan pembebasan US$ 500 atau setara Rp 7,6 juta (kurs Rp 15.200/US$) terkait Pemberitahuan dan Pedaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Surat tersebut mengatakan, oknum pejabat dari berbagai level malah memanfaatkannya dengan menentukan biaya sesukanya.
"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," bunyi surat tersebut.
"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," lanjutnya.
Surat itu juga mengklaim kejadian serupa tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara. Disebutkannya, 0elanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya Direktur di Kantor Pusat DJBC telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi.
Sementara itu, Akun @PartaiSocmed mengatakan, dalam lampiran surat terbuka yang diakuinya didapat dari orang dalam, terdapat dua file. File pertama berisi daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan informasi lainnya.
Terkait hal itu, akun tersebut berasumsi bahwa modus yang dilakukan oknum ialah dengan mendaftarkan Iphone mahal penumpang yang mau bekerjasama sebagai merek Android yang murah, sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.
Akun tersebut juga menyebutkan, biaya yang harus dibayarkan kepada petugas untuk 'memurahkan' Bea Masuk Iphone sekitar Rp800 ribu s.d Rp1 juta per-unit. Lebih murah dibanding yang harus dibayar ke negara, yakni sampai Rp 5 jutaan.
Hingga kini belum ada konfirmasid ari pihak Bea Cukai. (ebs)
Load more