News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Kembali Buka Akses Sipol Partai Prima untuk Perbaikan

Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan pihaknya memutuskan membuka kembali akses Sipol untuk Partai Prima pada hari ini, Jumat (24/3/2023). 
Jumat, 24 Maret 2023 - 12:50 WIB
KPU kembali buka akses Sipol Partai Prima untuk perbaikan
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan pihaknya memutuskan membuka kembali akses Sipol untuk Partai Prima pada hari ini, Jumat (24/3/2023). 

Pembukaan akses Sipol ini sebagai pelaksanaan hasil putusan Bawaslu yang meminta KPU melakukan perbaikan verifikasi administrasi terhadap Partai Prima.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami berencana membuka akses Sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik telah selesai,” ungkap Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Dia mengatakan pihaknya juga akan melakukan rapat teknis dengan Partai Prima hari ini. Rapat itu sekaligus membahas soal teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan parpol perbaikan.

“Nanti kami akan tanya kesanggupan Partai Prima kira-kira berapa hari,” jelasnya.

KPU kembali buka akses Sipol Partai Prima untuk perbaikan. Dok: Julio Trisaputra/tvOne

Menurut Idham, nantinya Partai Prima hanya memperbaiki dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat verifikasi administrasi pada 2022. Adapun dua provinsi yang dinyatakan TMS adalah Provinsi Papua dan Provinsi Riau.

“Karena kita ketahui dalam pelaksanaan pendaftaran parpol peserta pemilu itu kita merujuk pada Pasal 173 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 jo Pasal 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” jelas dia.

Idham menjelaskan apabila persyaratan perbaikan administrasi oleh Partai Prima itu terpenuhi, maka KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Hal itu sesuai aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

tvonenews

“Apabila dinyatakan MS untuk seluruh provinsi, karena waktu itu masih menggunakan Pasal 173 ayat 2, lampiran dalam UU itu 34 provinsi, maka kami menggunakan 4 provinsi. Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 pun ditegaskan untuk pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol masih menggunakan lampiran UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana ada 34 provinsi,” ungkap Idham.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar administrasi Pemilu 2024 terhadap Partai Prima.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Dalam putusan itu, KPU harus melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. (saa/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT