Soal Larangan Bukber ASN dan Pejabat, Pengamat Nilai Pemerintah harus Klarifikasi: Kalau Perlu Cabut
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat menilai pemerintah inkonsisten terkait larangan buka bersama (bukber) pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan.
Jika melihat isi surat edaran, menurut Hidayat alasan pemerintah melarang bukber adalah situasi Indonesia yang saat ini tengah memasuki masa transisi dari Pandemi ke Endemi hingga perlu kehati-hatian.
"Pertanyaanya adalah, pelarangan itu kan berarti agar ASN berhati-hati. Nah kenapa harus ASN saja yang diminta harus berhati-hati? publik ini lebih penting juga dari yang lainnya. Tidak ada yang lebih penting, semuanya sama untuk masalah kehati-hatian," katanya dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Kamis (23/3/2023).
Hidayat menilai alasan pemerintah melarang pejabat dan ASN bukber menjadi aneh dan bermasalah.
"Keanehan itu muncul pertama, hanya ditujukkan untuk ASN," katanya.
"Kedua adalah kalau kita lihat narasi-narasi pemerintah ini adalah narasi pelonggaran, narasi pemulihan ekonomi. Dan kemudian ketika narasi ini harusnya konsisten tapi surat ini justru menunjukkan ketidakkonsistenan tentang pemulihan ekonomi dan kita sebetulnya sudah menuju ke endemi," tuturnya.
Sehingga seolah-olah kata Hidayat ada masyarakat yang perlu hati-hati, dan ada masyarakat lain yang tak perlu hati-hati.
"Ini adalah suatu narasi yang sangat keliru dan ini harus diklarifikasi oleh pemerintah untuk menjelaskan surat ini," katanya.
"Kalau perlu dicabut larangannya. Jadi jangan ada kelas-kelasan, ada kelas ASN dan masyarakat," pungkasnya.
Benarkah Presiden Jokowi Larang Bukber Pejabat & ASN?
Seluruh pejabat negara dan pegawai pemerintah pusat dan daerah dilarang menggelar buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Hal itu tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Lantas, benarkah Presiden Jokowi mengeluarkan arahan untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama itu?
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023), membenarkan bahwa arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Load more