Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:
Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan. (ant/ebs)
Load more