“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya, Rabu (22/3/2023).
Rika mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.
Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000.
Hal ini juga dinilai dapat sedikit mengurangi kondisi kelebihan penghuni yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan.
Load more