Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak memiliki wewenang mengumumkan soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, mengacu pada Perpres Nomor 117 tahun 2016, tidak tercantum fungsi ketua komite untuk mengumumkan suatu kasus.
“Eggak ada, Pak, di sini fungsi komite itu untuk mengumumkan, untuk konferensi pers, untuk bicara ada Rp349 triliun ya. Apa terindikasi dengan TPPU dan tindak pidana lainnya di satu kementerian atau lembaga,” ujar Arsul saat rapat Komisi III DPR bersama Kepala PPATK di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2023).
“Tanpa mengurangi rasa hormat, saya juga ingin menyampaikan kepada Pak Menko dan seluruh yang menjadi anggota tim ini, enggak ada kewenangannya di sini untuk mengumumkan,” tambah dia.
Dia menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengatur prinsip kerahasiaan.
Load more