Ribuan Buruh Akan Demo di Kemnaker, Tolak Aturan Pemotongan Upah 25 Persen
- tim tvOne/Muhammad Yasin
Jakarta, tvOnenews.com - Ribuan buruh dikabarkan akan menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023) dalam rangka menolak aturan Kemnaker yang mengizinkan perusahaan ekspor potong upah buruh 25 persen untuk cegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan tersebut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Partai buruh dan organisasi buruh akan lakukan aksi Selasa 21 Maret di Kantor Kemnaker. Ribuan buruh turun sebagai aksi awal, dari daerah Jabodetabek," ungkap Said Iqbal dalam jumpa pers yang digelar secara virtual, dikutip Selasa (21/3/2023).
Menurut Said, para buruh menolak dengan keras Permenaker tersebut dan akan melakukan perlawanan.
![]()
Presiden KSPI Said Iqbal (KSPI)
Said mengatakan bahwa ada empat alasan penolakan terhadap Permenaker 3/2023 tersebut.
“Pertama, peraturan itu diklaim bertentangan dengan aturan perundang-undangan mulai dari Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 13 tahun 2003,” katanya.
Dalam aturan tersebut, disebutkan pengusaha dilarang membayar upah buruh di bawah upah minimum.
“Kedua, pemotongan tersebut akan berimbas ke penurunan daya beli masyarakat. Hal itu bisa jadi efek domino yang bisa berdampak bagi industri lain,” tandasnya.
Ketiga, implementasi Permenaker ini akan menimbulkan diskriminasi upah antara para pekerja industri padat karya berorientasi ekspor dengan yang domestik.
“Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perburuhan dan Konvensi ILO Nomor 133 tentang upah minimum,” ujarnya.
Said mengatakan, selain akan berdemo, buruh juga akan mengajukan gugatan Permenaker ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan kemudian juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.
"Baru kali pertama seorang Menteri Ketenagakerjaan melakukan pemotongan (upah) tanpa dasar hukum. Oleh karena itu Permenaker ini tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya hingga 25%, angka yang sangat besar," tandasnya.
Terakhir, menurut Said, Permenaker ini akan menurunkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Hal itu karena daya beli akan semakin tergerus setelah sebelumnya tunjangan buruh di luar gaji pokok juga dipangkas,” ujar Said.
Load more