"Pemerintah cenderung menzalimi kami, karena ketika semua aset milik kampus kami dibawa, tetapi kami ditinggalkan dan hanya menjadi tenaga kontrak PPPK. Padahal, kami sudah mengabdi puluhan tahun dan rata-rata memiliki pendidikan magister, doktor dan bahkan ada yang sudah profesor," ujarnya.
Imam menyebutkan, pemerintah harusnya lebih serius memperhatikan rekomendasi Komnas HAM RI, bahwa para dosen dan tendik itu seharusnya diakomodir menjadi pegawai pemerintah, dalam hal ini menjadi PNS bukan PPPK.
Menurutnya, permasalahan semakin rumit sejak diangkat sebagai PPPK, yaitu tidak diakuinya masa kerja yang telah dijalani selama puluhan tahun, tidak ada pengakuan jenjang akademik S3 (Doktor) dalam penggajian pegawai, pengembangan kompetensi pegawai yang sangat minim, tidak bisa melakukan penyesuaian/penyetaraan jabatan fungsional dalam masa kontrak dan proses perpanjangan kontrak yang belum jelas.
"Karena di dalam rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM RI setelah melalui proses analisa para ahli di dalamnya, bahwa ketika dosen dan tendik menjadi pegawai kontrak PPPK ternyata hal itu sangat bertentangan dengan keadilan dan tidak memiliki kepastian yang jelas. Itu dasarnya, karena pemerintah menggunakan aturan yang berlaku umum, bukan aturan khusus yang mampu melindungi dan memastikan pemenuhan hak-hak dasar setiap pegawai yang terdampak alih status," papar Imam.
Sementara itu, Ketua ILP PTNB Pusat, Dyah Sugandini menyebutkan, bahwa pergerakan para dosen dan tendik sudah dimulai sejak 2010. Namun hingga 2023 sekarang ini belum ada respons yang baik untuk merubah status kepegawaian dosen dan tendik dari PPPK menjadi PNS.
"Semoga Pak Presiden Jokowi, Mas Nadiem, Ketua Komisi X DPR RI bisa mendengar tuntutan kami. Kebetulan sebentar lagi mau Ramadan semoga beliau-beliau tergugah hatinya untuk merubah status kepegawaian kita dari PPPK menjadi PNS," kata dia. (ito)
Load more