Rapor Merah Anies Baswedan
- tim tvOne - Asben Bennef
Jakarta - Adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang memberi rapor merah bagi orang nomor satu di DKI Jakarta. Bersama beberapa perwakilan warga, LBH Jakarta mendatangi Balai Kota, Senin (18/10/2021) untuk menyerahkan rapor merah itu kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Rapor ini merupakan catatan LBH Jakarta selama Anies memimpin DKI Jakarta selama empat tahun.
LBH Jakarta adalah sebuah lembaga bantuan hukum nirlaba. Organisasi ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban ketidakadilan, masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Lingkup kerja LBH Jakarta meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Banten.
Dalam rapor yang diberikan kepada LBH Jakarta itu, ada 10 catatan dalam kinerja Anies Baswedan yang dianggap tidak tuntas dalam penanganannya.
"Sepuluh masalah tersebut termasuk janji politik Anies ketika naik menjadi Gubernur Jakarta dan beberapa masalah krusial selama empat tahun masa kepemimpinannya," kata Pengacara LBH Jakarta, M Charlie Meidino Albajili kepada tim tvone, Senin.
Charlie menjelaskan 10 masalah itu mencakup kualitas udara Jakarta, akses air bersih yang dinilai masih sulit, penanganan banjir, penataan kampung kota yang belum partisipatif.
Menurut LBH Jakarta, penataan kampung kotaseperti Kampung Akuarium dinilai belum memberikan kepastian hak atas tempat tinggal layak kepada warga setempat.
Selanjutnya, Chalie mengatakan bahwa akses bantuan hukum juga belum serius dilakukan.
Sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta misalnya soal DP nol persen dengan pemangkasan target membangun 232.214 unit menjadi 10 ribu unit serta perubahan penghasilan warga dari awalnya Rp4-7 juta menjadi hingga Rp14 juta," kata Charlie.
LBH Jakarta juga menyoroti masalah kelestarian ekosistem dan konflik agraria masyarakat pesisir dan pulau kecil, penanganan pandemi Covid-19, penggusuran paksa yang masih terjadi dan reklamasi yang masih berlanjut.
LBH Jakarta berharap Anies Baswedan yang tinggal satu tahun kepemimpinannya dapat membuat strategi dan rencana yang bisa membuat rapornya tidak kembali merah.
Karena itu, LBH Jakarta memberikan sembilan rekomendasi yaitu membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, menghentikan swastanisasi air dan tidak melakukan penggusuran paksa menggunakan Pergub Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.
Load more