Jakarta, tvOnenews.com - Tokoh Masyarakat Sulawesi Selatan Annar Salahuddin Sampetoding menilai vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sangat berlebihan.
Menurutnya, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo hanya mengakomodir keinginan masyarakat.
"Vonis mati terhadap Ferdy Sambo kami anggap berlebihan karena tampaknya hukuman yang diberikan hanya untuk memenuhi keinginan masyarakat tertentu dan bukan atas dasar keadilan yang substantif dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang muncul di persidangan," kata Annar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Ferdy Sambo yang juga merupakan kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu diyakini semata-mata hanya ingin membela harkat dan martabat pribadi keluarganya. Jika diistilahkan ke dalam bahasa Sulawesi Selatan, yakni Siri' Na Pacce.
"Keyakinan yang terdiri dari etnis Toraja, Makassar dan Bugis dan siapapun tentu bisa saja melakukan tindakan apapun untuk membela harkat dan martabat keluarga dan pribadinya tersebut yang harus dilakukan sendiri tanpa terwakilkan," ucapnya.
Ia pun menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo tidak menyisakan sedikit ruang keadilan selama proses persidangan berlangsung.
Bahkan, Ferdy Sambo dinilai sudah meminta maaf atas tindakannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Load more