GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Jakpus Tetapkan Teller Bank Plat Merah Jadi Tersangka Korupsi Rp9 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan perempuan berinisial SAP karyawan teller Bank plat merah sebagai tersangka.
Rabu, 15 Maret 2023 - 18:09 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo
Sumber :
  • Kejari Jakpus

Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan perempuan berinisial SAP karyawan bank plat merah sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo menjelaskan, SAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada dana kas Bank BRI kantor cabang pembantu (KCP) Thamrin City pada 26 - 27 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penetapan tersangka atas nama SYAHIRA ANINDA PUTRI berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP- 591 /M.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada kas Bank di bank plat merah kantor cabang pembantu Thamrin City pada tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022," kata Hari di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Hari mengatakan akibat tindakan korupsi karyawan teller bank plat merah tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp9.831.498.118 (sembilan milyar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah).

"Tersangka Syahira Aninda Putri dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Maret - 29  Maret 2023,"ucapnya.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh SAP untuk mencairkan dana tersebut ke kantong pribadinya.

Dia mengatakan, dalam melancarkan aksinya, SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap. Langkah itu seakan - akan tersangka itu melakukan transaksi tunai fiktif dalam pencatatan di bank.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi online dan lainnya," tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SAP dijerat dengan pasal 2 dan 3 uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (rpi/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral