Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurinawan mengatakan, yang bersangkutan dibekuk usai tersangkut kasus penipuan dan penggelapan.
Hal itu berdasarkan adanya laporan masyarakat di Polres Jakarta Barat pada bulan November 2022 lalu. Tak tanggung-tanggung, ia katakan, nilai kerugian korbannya ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
"Kita telah mengamankan satu orang inisail A, yang bersangkutan adalah seorang selebgram sementara masih berproses di polres, Kita amankan di Kota Makasar terkait kasus penipuan dan penggelapan, Ada laporan awal itu terjadi dibulan November 2022 dengan kerugian kurang lebih Rp1,3 Miliar," ujar Kompol Andri Kurniawan Kepada awak media, Selasa (14/3/2023).
Saat ini A harus mendekam di Tahanan Polres Jakarta Barat dan akan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (aag/ree)
Load more