Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendapati adanya pelanggaran HAM pada peredaran obat sirop penyebab kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA).
Bahkan, pihak Komnas HAM mencatat ratusan anak menderita gagal ginjal akut akibat peredaran obat sirop yang Tercemar senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan ratusan anak penderita GGAPA didapati pihaknya saat melakukan pemantauan dan penyelidikan pada kasus tersebut.
"Proses pemantauannya juga cukup lama dari bulan Oktober hingga Maret 2023 ini. Pemantauan dan penyelidikan pelanggaran HAM dalam kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak di Indonesia," kata Uli dalam konferensi persnya, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
"Temuan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia sepanjang tahun 2022 sampai 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus yang tersebar di 27 provinsi," sambungnya.
Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah tersapat sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang didapat oleh para korban kasus GGAPA.
Bahkan, pihaknya menacatat sejulah poin pelanggaran HAM yang terjadi akibat kasus GGAPA yang marak sejak Tahun 2022 kemarin.
"Kesimpulan terkahir adalah terdapat sejumlah hak asasi manusia atas gangguan ginjal progresif atifical dalam anak yang mencakup hak hidup, hal atas kesehatan, hak anak, hak memeproleh keadilan, hak atas kesejahteraan itu hak atas pekerjaan dan jaminan sosial, hak atas informasi, hak atas konsumen, pelanggaran bisnis dan HAM," pungkasnya. (raa/ebs)
Load more