Jakarta, tvOnenews.com – Ini alasan LPSK cabut perlindungan Richard Eliezer usai “Ichad” tampil di TV.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ujar Tenaga Ahli LPSK Syarial M. Wiryawan, Jumat (11/3/2023).
Wiryawan menjelasan alasan pencabutan perlindungan itu karena Richard Eliezer sudah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," jelasnya.
Ini alasan LPSK cabut perlindungan Richard Eliezer usai "Ichad" tampil di TV, Jumat (10/3/2023). Dok: Antara/Egga
LPSK menyebut hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Wawancara itu disebut melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer," katanya.
Akan tetapi, stasiun TV tersebut tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer pada Kamis (9/3/2023) malam.
Imbas tayangan Richard Eliezer, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
Saat ini, Richard Eliezer masih menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.
Adapun program perlindungan yang telah diberikan ke Richard Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.
Kuasa Hukum: Surat Izin Wawancara Richard Eliezer Telah Dikirim ke LPSK
Kuasa hukum Richard Eliezer---Ronny Talapessy---mengatakan pihak media yang mewawancarai kliennya sudah mengirimkan surat izin ke LPSK untuk melakukan wawancara.
"Sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang. Termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," ujar Ronny.
Ronny mengatakan sebagai kuasa hukum Richard Eliezer, dia sudah mengonfirmasi bahwa surat itu telah dikirim dan diterima oleh para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, keluarga Richard Eliezer dan LPSK.
Bahkan, Ronny mengaku sudah menelpon langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias untuk memastikan Richard Eliezer memperoleh izin melakukan wawancara.
"Malam hari, saya mengonfirmasi kepada Wakil Ketua LPSK, kepada Ibu Susi, saya tanyakan bagaimana terkait dengan wawancara. Ibu Susi menyampaikan tidak ada masalah asalkan yang bersangkutan bersedia, anaknya bersedia, Richard Eliezer bersedia dan keluarga bersedia," jelasnya.
Oleh karena itu, Ronny mengatakan tim penasihat hukum Richard Eliezer sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap kliennya itu. (ant/nsi)
Load more