Sehingga, ia katakan, pengemplang korupsi pajak ini tidak ada lagi tempat untuk penghormatan. "Karena, korupsi atau dugaan korupsi hasil TPPU ini kemungkinan besar adalah kejahatan kemanusian dan kemudian berpesta pula di atas penderitaan orang lain. Bayangkan saja, 32 juta prang kita di bawah kemiskinan," pungkasnya. (aag)
Load more