Oleh karena itu, kata Niken, pihaknya bakal terus mendorong pemanfaatan beneficial ownership dengan menggandeng 62 kementerian lembaga yang ada di seluruh Indonesia.
Aksi pemanfaatan data beneficial ownership, jelas Niken, menjadi satu dari lima aksi yang masuk dalam fokus satu Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) 2023-2024 yang telah diluncurkan Desember 2022 lalu.
“Aksi PK 2023-2024 terdiri dari 15 aksi yang melibatkan 62 kementerian dan lembaga, 34 provinsi dan 68 kabupaten/kota,” jelasnya.
Niken menambahkan aksi pencegahan korupsi akan diimplementasikan lewat penandatanganan komitmen yang diikuti oleh kementerian dan lembaga.
“Acara penandatanganan komitmen dibagi dalam tiga tahapan berdasarkan tiga fokus aksi seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Pasal 3 yang menyebutkan bahwa fokus Stranas PK meliputi: Pertama, perizinan dan tata niaga. Kedua, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” pungkasnya. (hmd/nsi)
Load more