Jakarta, tvOnenews.com - Teddy Minahasa menyebut Linda Pudjiastuti alias Anita alias Anita Cepu sebagai informan yang tidak valid.
Dalam sidang lanjutan kasus jual barang bukti narkoba jenis sabu dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (27/2/2023) lalu, Linda mengaku kepada hakim kalau dia adalah seorang informan.
"Saudara profesi pekerjaannya apa?," tanya Hakim Ketua Jon Sarmanan kepada Linda.
"Saya banyak membantu polisi. Sebagai agen, sebagai informan, kalau ada barang mau masuk dari luar negeri ke Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," jawab Linda.
Teddy Minahasa sebut Linda informan yang tidak valid. Dok: Julio Trisaputra/tvOne
Dari jawaban itu, Linda mengaku dirinya merupakan informan polisi terkait narkoba dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Meski Linda mengaku sebagai seorang informan, Teddy Minahasa menyebut informasi yang diberikan Linda tidak valid.
Hal inilah yang membuat Teddy Minahasa tidak lagi berkomunikasi dengan Linda.
Setelah mengenal sekitar tahun 2005 atau 2006, Teddy Minahasa berkomunikasi lagi dengan Linda di tahun 2007 untuk urusan benda-benda antik.
Teddy Minahasa sebut Linda informan yang tidak valid. Dok: Muhammad Bagas/tvOne
“Tidak ada komunikasi lagi. Saya sedang penugasan ke Jawa Tengah,” kata Teddy Minahasa.
“Sampai 2019 yang bersangkutan [Linda] menghubungi saya lagi soal penyelundupan narkoba. Karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi. Tahun 2022 yang bersangkutan masih menawarkan proyek penjualan barang pusaka,” jelasnya. (lpk/nsi)
Load more