Jakarta, tvOnenews.com - Ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan perencaan sudah termasuk tindak pidana narkotika.
Hal itu disampaikan Komjen Purn Ahwil Loetan ketika diperiksa sebagai ahli di persidangan perkara narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra.
Menurut Ahwil, merencanakan termasuk tindak pidana sesuai UU Narkotika di Indonesia, apalagi telah terjadi.
"Jadi, tidak ada istilah coba-coba dalam Undang-Undang Narkotika," kata Ahwil di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (6/3/2023).
Ahwil menjelaskan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak memerlukan barang bukti narkotika tersebut.
Menurutnya, hal tersebut layaknya kasus mantan diktator Panama, Jenderal Manuel Antonio Noriega Moreno, yang terbukti sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut.
Adapun Jenderal Manuel Antonio Noriega Moreno divonis 40 tahun penjara oleh Pengadilan Amerika Serikat tanpa ditemukan bukti narkotika.
"Jenderal Noriega adalah jendera berbintang empat. Barang bukti tidak adapadanya, tapi ditangap oleh Drug Enforcement Amerika, yang ternyata sudah memiliki data-data elektronik cukup dan panjang," jelasnya.
Dia mengatakan alat bukti eletronik percakapan sudah bisa menjerat seseorang melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam kasus Teddy Minahasa Putra, jaksa penuntut umum mendapatkan bukti-bukti percakapan soal penyisihan barang bukti narkoba sebesar 5 kilogram.
Menurut Ahwil, seseorang sudah bisa diyatakan sebagai tersangka hingga diadili jika merujuk perencanaan tetsebut.
"Jadi, belum tentu orang yang terkait dengan narkotika harus ada barang bukti kepadanya, harus dites darah positif, itu nggak perlu. Jadi, bandar besar clean, tidak akan ada narkotika padanya," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more