Fikri Anak Freddy Budiman Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Sebanding Hukuman Mati Ayahnya: Nggak Adil
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Freddy Budiman sang gembong narkoba kembali mencuat ke publik. Hal itu seiring dengan pemberitaan majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Sabtu (4/3/2023).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masuk dalam daftar sederet orang divonis hukuman mati di Indonesia.
Hukuman mati adalah hukuman pidana yang masih menjadi perdebatan dari berbagai kalangan, dari masyarakat hingga pakar hukum di Indonesia.
Diketahui, hanya segelintir terdakwa dari jutaan perkara di Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman mati. Diantaranya yang tercatat adalah Freddy Budiman, Amrozi, Mukhlas, Imam Samudra dan Mary Jane.
Fikri Budiman hadir sebagai narasumber di acara youtube yang dipandu oleh Alvin Adam. Putra sulung Freddy Budiman ini belakangan menjadi sorotan seiring dengan nama ayahnya yang kembali mencuat ketika Ferdy Sambo turut divonis hukuman mati.
![]()
Potret Freddy Budiman dan Fikri Budiman. (sumber: Instagram/fernandfikri)
Alvin Adam menyinggung soal KUHP baru yang membuat terpidana hukuman mati memiliki celah untuk lolos dari eksekusi.
Menilik dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Fikri Budiman langsung menanggapi akan KUHP baru tersebut yang diduga akan menyelamatkan Ferdy Sambo dari jeratan hukuman mati, hal berbeda dengan Freddy Budiman yang dieksekusi mati pada tahun 2016.
"Kalau misalnya bicara keadilan, pasti merasa tidak adil, karena pada saat itu keluarga Freddy Budiman hanya mendapatkan waktu 4 hari sebelum harus dieksekusi mati," ujar Fikri yang dilansir dari tayangan Youtube cumicumi, pada Sabtu 4 Maret 2023.
"Anggaplah 5 hari, ya 5 hari itulah terakhir sampai akhirnya papa dieksekusi. Dibandingkan dengan 10 tahun ini kan kayaknya jauh banget dan terasa tidak adil banget," sambungnya.
Fikri pun menyinggung soal isi dari KUHP baru tersebut yang menyebutkan 10 tahun masa percobaan terhadap terdakwa.
"Di hukuman itu sebenarnya itu kan sebenarnya narasinya adalah 10 tahun masa percobaan, ketika ada berperilaku baik dan ada faktor-faktor lainnya . Hukumannya bisa turun lagi menjadi seumur hidup, dan pada akhirnya tidak dieksekusi, walaupun tuntutan vonisnya adalah harus dihukum mati," ujar Fikri Budiman.
Load more