Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono membantah pihaknya mengajukan sengketa pemilu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dia mengatakan gugatan yang diajukan ke PN Jakpus adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI.
Menurut dia apa yang dilakukan KPU tersebut telah menghambat hak politik partainya untuk mengikuti pemilu.
“Ini banyak disalahpahami karena kita juga paham karena PN tidak berwenang untuk mengadili sengketa pemilu,” kata Agus di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
“Pada saat kemudian kita dinyatakan tidak lolos verifikasi, kita sudah melakukan langkah-langkah hukum ke Bawaslu kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu,” tegasnya.
“Maka kemudian atas nama hak asasi manusia, atas nama warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” tambah Agus.
Dia pun meminta agar semua pihak agar menghormati keputusan dari PN Jakpus itu.
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus mencuat namanya usai putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Tak hanya tunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.
Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatannya itu diajukan Agus Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku Sekjen Partai Prima.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis, 2 Maret 2023.(saa)
Load more